Kebijakan ini menjelaskan bagaimana NEO SIAKAD PIP mengelola data pribadi pengguna dalam penyelenggaraan layanan akademik Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (“PIP Makassar”).
1. Ruang Lingkup dan Pengelola
NEO SIAKAD PIP digunakan oleh taruna, dosen, program studi, unit akademik, ketarunaan, administrator, dan pihak lain yang memperoleh kewenangan resmi. PIP Makassar bertindak sebagai pengelola layanan dan menentukan tujuan pemrosesan data sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
2. Data yang Diproses
Data dapat mencakup identitas dan akun, NIT/NIP/NIDN, kontak, program studi dan kelas, riwayat akademik, KRS, nilai, kehadiran, bimbingan, kelulusan, dokumen pendukung, aktivitas penggunaan sistem, alamat IP, informasi perangkat, serta data lain yang diperlukan untuk administrasi pendidikan. Data yang bersifat spesifik hanya diproses apabila relevan, memiliki dasar yang sah, dan diperlukan untuk layanan resmi.
3. Tujuan Pemrosesan
- menyelenggarakan administrasi, pembelajaran, penilaian, bimbingan, pelaporan, dan kelulusan;
- memverifikasi identitas, kewenangan akses, dan keabsahan dokumen;
- menjaga keamanan, ketersediaan, audit, serta pencegahan penyalahgunaan sistem;
- memenuhi pelaporan kepada PDDikti, kementerian, auditor, atau instansi berwenang; dan
- meningkatkan mutu layanan berdasarkan data yang relevan dan proporsional.
4. Dasar Pemrosesan
Pemrosesan dilakukan berdasarkan kewajiban hukum, pelaksanaan tugas dan layanan publik di bidang pendidikan, pemenuhan hubungan akademik, kepentingan yang sah untuk keamanan layanan, dan/atau persetujuan apabila diwajibkan oleh peraturan.
5. Akses dan Pengungkapan Data
Data hanya dapat diakses sesuai peran dan kebutuhan kerja. Data dapat disampaikan kepada unit internal PIP Makassar, PDDikti atau instansi pemerintah berwenang, penyedia layanan teknologi yang terikat kewajiban kerahasiaan, serta pihak lain apabila diwajibkan hukum. NEO SIAKAD tidak memperjualbelikan data pribadi pengguna.
6. Penyimpanan dan Pengamanan
Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan akademik, arsip, audit, penyelesaian sengketa, dan kewajiban retensi berdasarkan peraturan. PIP Makassar menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, termasuk pembatasan akses, pencatatan aktivitas, pencadangan, dan evaluasi keamanan. Tidak ada sistem elektronik yang sepenuhnya bebas risiko.
7. Hak Pemilik Data
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengguna dapat meminta informasi, akses, koreksi, pembaruan, atau penanganan lain atas data pribadinya. Permintaan dapat dibatasi apabila data wajib dipertahankan untuk arsip akademik, kewajiban hukum, kepentingan publik, atau dasar sah lainnya. Verifikasi identitas dapat diminta sebelum permohonan diproses.
8. Log, Cookie, dan Keamanan Akun
Sistem dapat menggunakan cookie sesi dan log teknis untuk autentikasi, keamanan, pemecahan masalah, serta audit. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kredensial, keluar dari perangkat bersama, dan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan akun.
9. Insiden dan Perubahan Kebijakan
Apabila terjadi insiden pelindungan data, PIP Makassar akan melakukan penanganan dan pemberitahuan sesuai tingkat risiko serta ketentuan hukum. Kebijakan ini dapat diperbarui untuk mengikuti perubahan layanan atau peraturan; versi dan tanggal berlaku terbaru akan ditampilkan pada halaman ini.
Dasar Regulasi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kontak
Untuk pertanyaan, koreksi data, atau laporan keamanan terkait NEO SIAKAD PIP, hubungi siakad@pipmakassar.ac.id. Permintaan akan diverifikasi dan diteruskan kepada unit yang berwenang.