Dengan mengakses atau menggunakan NEO SIAKAD PIP, pengguna menyatakan memahami dan menyetujui ketentuan penggunaan layanan berikut.
1. Fungsi Layanan
NEO SIAKAD PIP adalah sistem resmi untuk mendukung administrasi dan kegiatan akademik PIP Makassar. Fitur yang tersedia bergantung pada peran, kewenangan, periode akademik, dan kebijakan institusi.
2. Akun dan Tanggung Jawab Pengguna
- akun hanya boleh digunakan oleh pemilik atau petugas yang diberi kewenangan;
- pengguna wajib menjaga kata sandi dan tidak membagikan akses kepada pihak lain;
- data yang dimasukkan harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
- aktivitas melalui akun dapat dicatat untuk keamanan dan audit.
3. Penggunaan yang Dilarang
Pengguna dilarang mengakses data di luar kewenangannya, mengubah atau menghapus data tanpa dasar resmi, mengganggu layanan, menguji keamanan tanpa izin tertulis, menyebarkan malware, memalsukan identitas atau dokumen, mengambil data secara massal tanpa wewenang, serta menggunakan informasi untuk tujuan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
4. Integritas Data Akademik
Nilai, KRS, kehadiran, status taruna, kelulusan, dan dokumen akademik hanya boleh diubah melalui prosedur serta otorisasi yang berlaku. Tampilan dalam sistem tidak menggantikan dokumen resmi apabila peraturan mensyaratkan dokumen yang ditandatangani atau diterbitkan oleh pejabat berwenang.
5. Ketersediaan dan Perubahan Layanan
PIP Makassar berupaya menjaga layanan tetap tersedia, tetapi dapat melakukan pemeliharaan, pembatasan akses, perubahan fitur, atau penghentian sementara untuk alasan keamanan, operasional, keadaan darurat, atau kepatuhan. Informasi penting akan disampaikan melalui kanal yang tersedia apabila memungkinkan.
6. Pelindungan Data dan Kerahasiaan
Penggunaan data pribadi mengikuti Kebijakan Privasi NEO SIAKAD PIP. Pengguna yang memiliki akses ke data pihak lain wajib menjaga kerahasiaan dan hanya menggunakannya untuk tugas resmi.
7. Pelanggaran
Pelanggaran dapat mengakibatkan pembatasan atau penangguhan akun, pemeriksaan internal, koreksi data, tindakan disiplin, dan/atau proses hukum sesuai peraturan serta ketentuan internal PIP Makassar.
8. Batas Tanggung Jawab
Pengguna bertanggung jawab memeriksa kebenaran data dan segera melaporkan ketidaksesuaian. Sepanjang diperbolehkan hukum, PIP Makassar tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari kelalaian pengguna, penggunaan kredensial oleh pihak lain, perangkat pengguna yang tidak aman, atau gangguan di luar kendali yang wajar.
9. Hukum yang Berlaku dan Perubahan Ketentuan
Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan peraturan internal PIP Makassar. Ketentuan dapat diperbarui mengikuti perubahan layanan atau hukum; versi terbaru berlaku sejak tanggal yang tercantum pada halaman ini.
Dasar Regulasi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kontak
Untuk pertanyaan, koreksi data, atau laporan keamanan terkait NEO SIAKAD PIP, hubungi siakad@pipmakassar.ac.id. Permintaan akan diverifikasi dan diteruskan kepada unit yang berwenang.